Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.'Kami harus menunggu berapa tahun lagi untuk pulang?' - WNI korban perdagangan orang menanti langkah konkret ASEANPeraturan di ba